Pasar Budaya : Sisi Lain Situs Manusia Purba Sangiran

Melibatkan masyarakat setempat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan esensi yang penting. Masyarakat ditempatkan sebagai subjek pemberdayaan dan menjadi bagian dari kegiatan pengembangan dan pemanfaatan. Pemberdayaan dilakukan dari bawah (bottom up), dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan sebagai subyek yang berbuat secara mandiri.

Identitas kebudayaan yang kuat bagi masyarakat sekitar kawasan cagar budaya diperlukan untuk membangun ketahanan budaya. Upaya pemajuan kebudayaan sesuai amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dilakukan agar arus informasi dan komunikasi lintas budaya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keutuhan nilai- nilai budaya lokal masyarakat di sekitar situs. Masyarakat yang berdaya dan mandiri perlu diwujudkan agar masyarakat dapat melaksanakan peran pentingnya sesuai amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yaitu sebagai agen penting pelestari cagar budaya.

Kegitan Pasar Budaya: Sisi Lain Situs Manusia Purba Sangiran, mengajak masyarakat untuk menemukenali potensi budaya yang dimilikinya, mengemas dan mempublikasikannya dalam kegiatan pasar budaya. Masyarakat lokal terlibat aktif sejak perencanaan hingga pelaksanaan, melalui proses identifikasi masalah, kebutuhan dan pemecahan masalah, pemetaan potensi budaya dengan perumusan, pengemasan, dokumentasi dan publikasi.


Kegiatan Pasar Budaya terdiri dari tiga tahapan pelaksanaan kegiatan, yaitu;
• Identifikasi potensi budaya
Identifikasi potensi budaya telah dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus – 16 September 2020 bekerjasama dengan Lembaga Ekotika Desa untuk mendampingi masyarakat dalam menemukenali potensi atau warisan budaya yang dimiliki.
• Pengemasan potensi budaya
Pendampingan pengemasan potensi budaya dilaksanaan pada akhir Oktober 2020 untuk medampingi masyarakat memetakan, menyusun rencana dan melaksanakan pasar budaya sebagai wadah publikasi potensi budaya yang mereka miliki.
• Pelaksanaan pasar budaya.
Pasar budaya dilaksanakan di lima Desa Klaster Pengembangan Museum Sangiran, yaitu Desa Krikilan, Ngebung, Bukuran, Manyarejo, Kabupaten Sragen dan Desa Dayu, Kabupaten Karanganyar pada minggu kedua November 2020 secara luring (luar jaringan), dan akan disiarkan secara daring (dalam jaringan) di youtube budayasaya pada 1 Desember 2020.

Pelaksanaan Pasar Budaya mengangkat tema yang berbeda sesuai dengan potensi budaya yang dimiliki, yaitu:
• Desa Krikilan: Pasar Budaya Sangir “Sangiran Mantu”
• Desa Manyarejo: Pasar Budaya Desa Manyarejo “Napak Tilas Dusun Krajan”
• Desa Ngebung: Njajah Deso Milangkori Ngebung Ngangeni
• Desa Bukuran: Pasar Budaya Bukur Emas Desa Bukuran
• Dayu: Pasar Budaya Ngangsu Desa Dayu.

Branding desa dalam pelaksanaan pasar budaya dimunculkan untuk menumbuhkan rasa bangga masyarakat terhadap desanya serta memunculkan identitas budaya yang khas dari sebuah desa. Kegiatan pasar budaya pada tahun 2020 ini merupakan tahapan penguatan jati diri berdasarkan karakteristik budaya yang dimiliki, serta sebagai kegiatan pemantik bagi masyarakat untuk lebih produktif mempublikasikan potensi budaya yang dimiliki.

Implikasi pasar budaya akan berujung pada ketahanan sosial budaya wilayah berupa pelestarian terhadap budaya dan adat istiadat setempat, mendorong masyarakat secara berkelanjutan untuk menggali dan mempertahankan nilai-nilai adat serta budaya yang telah dimiliki, menimbulkan rasa bangga bagi penduduk desa untuk tetap tinggal di desanya, penguatan dan tetap terjaganya nilai-nilai kekeluargaan sosial masyarakat, melalui gotong royong.

Pelaksanaan Pasar Budaya, Sisi Lain Situs Manusia Purba Sangiran tahun 2020 ini dilakukan dengan memaksimalkan publikasi secara dalam jaringan (daring) dan mematuhi protokol kesehatan serta pembatasan pengunjung dalam pelaksanaan secara luar jaringan (luring).
“Sebagai bentuk upaya pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan mendukung dan memfasilitasi kegiatan Pasar Budaya: Sisi Lain Situs Manusia Purba Sangiran untuk mewujudkan desa yang sehat, berdaya dan mandiri.

Semoga kegiatan pasar budaya ini menjadi cikal bakal kemandirian kita dan dapat terus dilaksanakan di tahun2 mendatang. Kegiatan Pasar Budaya : Sisi Lain Situs Manusia Purba Sangiran bisa dinikmati melalui Youtube Budaya Saya pada tanggal 1 Desember 2020″ imbuh Dr. Restu Gunawan, M.Hum Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Selain itu, pasar budaya diharapkan menjadi sumber literasi tentang potensi budaya Desa Krikilan, Manyarejo, Ngebung, Bukuran dan Dayu yang berguna untuk modal dalam mewujudkan kemandirian dengan identitas budaya yang kuat, sekaligus menjadi jendela tempat melihat kekayaan budaya desa-desa tersebut oleh pihak terkait yang membutuhkan. (*)